FOTO : Kualitas proyek pembangunan pengaman pantai di Desa Palakkang, Kabupaten Takalar yang disorot kualtas dan mutu pekerjaannya.
MAKASSAR — Proyek pembangunan Pengaman Pantai di Desa Palalakkang, Desa Mappakalompo dan Desa Bontokanang Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menuai sorotan warga. Proyek yang dikerjakan oleh CV Gema Karya Persada ini menelan anggaran Rp 14 miliar tahun 2022 milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Takalar tersebut lebih dinilai bermasalah. Kualitas pekerjaan tanggul meragukan karena diduga dikerja asalan dan patut dipertanyakan.
Salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (28/3/2023) mengatakan pekerja tanggul diduga memasang batu secara serampangan tanpa susunan yang rapi. Dikhawatirkan mempengaruhi kualitas konstruksi.
“Pekerja proyek tidak menyusun batunya dengan rapi, sehingga ini diprediksi akan mempengaruhi kualitas dan mutu pekerjaan,” jelas Mulyadi.
Bukan itu saja, Mulyadi juga mempertanyakan campuran semen dan pasir batu (sirtu) yang digunakan. Kata dia, pekerja tak menakar material secara akurat.
Ia mengungkapkan, Bahkan paling riskan yakni pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kegiatan yang telah ditentukan.
Bahwa di dalam metode pelaksanaan konstruksi revetmen, penggunaan material ukuran batu yang terpasang pada lapisan luar (Armor) lebih banyak berukuran kecil atau di bawah 1 ton, sedangkan seharusnya pemasangan baru berukuran di atas 1,4 ton, dengan demikian penggunaan batu yang bukan ukurannya memiliki resiko mengalami pergeseran karena ringannya batu-batu tersebut.
Bahkan selain itu, didalam pelaksanaan teknisnya penyusunan batu-batunya hanya menggunakan alat berat (Excavator) tanpa terlihat tenaga manusia, sehingga menimbulkan celah-celah batu dibiarkan kosong yang nantinya juga dapat mengalami pergeseran.
Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No.07/SE/M/2010 tentang Pemberlakukan Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Pengaman Pantai, secara umum pelaksanaan konstruksi bangunan pengaman pantai berdasarkan pada detail desain dan spesifikasi teknis mengenai pekerjaan yang meliputi 1, Tanggul laut, 2,Tembok Laut, 3, Revetmen, 4, Pemecah Gelombang, 5, Krib, 6, Jeti, dan 7, Pengisian Pasir atau Sandnourishment.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Takalar yang dikonfirmasi oleh celebesnews terkait kaulitas pekerjaan proyek pembangunan tanggul tersebut melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan, sementara salah satu kepala bidang PUPR yang dikonfirmasi hanya memberikan balasan “Apa yang kita mau bahas, yang mana” (cn)