MAKASSAR — Pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas melarang penjualan baju bekas impor karena dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri, turut mendapat dukungan sejumlah lapisan masyarakat. Salah satunya datang dari pegiat sosial di Sulawesi Selatan.
Pelarangan presiden Jokowi tersebut harus direspon serius oleh semua pihak terkait, untuk melakukan penindakan terhadap praktek bisnis pakaian bekas impor atau thrifting baju impor ini kepolisian bersama Bea Cukai tidak boleh tinggal diam dan tutup mata.
“Kepolisian bersama Bea Cukai harus melakukan koordinasi soal penindakan hal tersebut. Jangan sampai penegasan bapak presiden itu tidak jalan sampai kebawah,” ujar pegiat Sosial Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Senin 20/3/2023).
Mulyadi berharap terkait penindakan terhadap impor baju bekas semua harus menjadi atensi seperti di jalur-jalur tikus maupun masuk melalui jaluur pelabuhan. Ia menyebut perdagangan baju bekas meski masih sulit dihentikan namun penindakan harus terus berjalan.
“Kami mendukung penegasan Bapak Presiden untuk menertibkan dan melarang impor pekaian bekas ini. Mudah-mudahan ini akan menjadi atensi lembaga terkait untuk menjalankan penegasan Bapak Presiden tersebut,”tandasnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pernah menyoroti soal risko yang ditimbulkan dari praktik penjualan pakaian bekas impor yang saat ini sedang marak di Indonesia.
Risiko itu tak hanya dari sisi ekonomi namun juga kesehatan. Mendag menilai, praktik penjualan pakaian bekas impor semakin mengancam industri sandang lokal.
Menteri yang akrab disapa Zulhas itu menyebutkan, pakaian bekas impor juga rentan membawa penyakit.
Menurutnya, tak sedikit pakaian bekas impor yang datang ke Indonesia kondisinya sudah berjamur.
Itu bisa menimbulkan penyakit, jadi sangat merugikan harus disita dan dimusnahkan,” terang dia. (cn)