MAKASSAR — Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak aparat hukum, baik dari kepolisian dan kejaksaan untuk tidak gentar mengusut proyek-proyek besar yang disinyalir bernasalah atau menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sulawesi Selatan.
Salah satunya hal tersebut kembali disampaikan oleh Mulyadi SH, salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (31/1/2023).
Ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak gentar menghadapi berbagai manuver kontraktor demi menjaga mutu dan kualitas pekerjaan…
Seperti salah satu yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan Jalan Ruas Bua – Rantepao 1 di Kab. Luwu yang berasal dari Dana PEN tahun 2021. Terdapat dugaan potensi kerugian negara yang berasal dari adanya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaaan.
Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Bua – Rantepao 1 di Kabupaten Luwu yang bersumber dari dana PEN dilaksanakan oleh PT MIGS pada tanggal 28 Desember 2020 dengan nilai kontrak Rp66 miliar lebih dengan jangka waktu kontrak selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 28 Mei 2021.
“Kami berharap Polda Sulsel maupun Kejaksaan Tinggi membidik proyek ini terkait adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang bisa saja berpotensi menimbulkan adanya dugaan potensi kerugian negara,”tuturnya singkat.
Terpisah, Kepala Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews.co.id secara resmi melalui surat terkait proyek tersebut hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)